preload

STANDAR BIAYA LAYANAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Lembaga Administrasi Negara atau menyediakan flashdisk/hardisk eksternal untuk perekaman data dan informasinya