preload

Profil PPID LAN

Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, sehingga hak memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui penyediaan informasi yang akurat dan terbuka. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Administrasi Negara (LAN) dibentuk melalui Peraturan Kepala LAN Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan LAN. Pendirian PPID LAN bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta peran aktif masyarakat dalam aspek pengambilan keputusan, aspek pelaksanaan dan aspek pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID LAN mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  5. Peraturan Kepala LAN Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan LAN.