preload

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID

Tugas PPID Lembaga Administrasi Negara:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku.
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik LAN.
  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi.
  6. Mengklasifikasikan informasi publik.
  7. Menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dengan dasar:
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan.
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung.
    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya.
    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  9. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak.
  10. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  11. Menetapkan dan menugaskan Petugas Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID LAN.
  12. Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
  13. Memutakhirkan informasi publik pada portal PPID LAN.
  14. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan informasi publik LAN.
  15. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik LAN.

Fungsi PPID Lembaga Administrasi Negara:

  1. Pengoordinasian pengumpulan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan LAN yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi terbuka lainnya.
  2. Pengoordinasian penataan, pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan LAN.
  3. Pengoordinasian pengumpulan informasi publik yang dikecualikan.
  4. Pengkoordinasian penyediaan dan informasi publik di lingkungan LAN.
  5. Pengoordinasian penyelesaian sengketa informasi.

Wewenang PPID Lembaga Administrasi Negara:

  1. Mengoordinasikan seluruh unit kerja di LAN dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi.
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.
  5. Meminta informasi kepada Perangkat PPID LAN pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID LAN namun dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.