Menyediakan,
menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan pelayanan
Informasi yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku.
Menetapkan
prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
Menetapkan Daftar
Informasi Publik LAN.
Melakukan
Pengujian Konsekuensi.
Mengklasifikasikan
informasi publik.
Menetapkan Daftar
Informasi Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi
publik yang dapat diakses dengan dasar:
Telah dinyatakan
terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan.
Telah dinyatakan
terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan,
serta putusan Mahkamah Agung.
Telah habis
jangka waktu pengecualiannya.
Ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
Menetapkan
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas informasi publik.
Memberikan alasan
tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik
ditolak.
Melakukan
penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta
alasannya.
Menetapkan dan
menugaskan Petugas Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID LAN.
Melakukan
pengembangan kompetensi Petugas Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi
publik.
Memutakhirkan informasi
publik pada portal PPID LAN.
Membuat dan
menyampaikan laporan empat bulanan layanan informasi publik LAN.
Membuat dan
mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik LAN.
Fungsi
PPID Lembaga Administrasi Negara:
Pengoordinasian pengumpulan
Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan
LAN yang meliputi informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan dan informasi
terbuka lainnya.
Pengoordinasian penataan,
pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit
kerja di lingkungan LAN.
Pengoordinasian pengumpulan
informasi publik yang dikecualikan.
Pengkoordinasian penyediaan
dan informasi publik di lingkungan LAN.
Pengoordinasian penyelesaian sengketa informasi.
Wewenang
PPID Lembaga Administrasi Negara:
Mengoordinasikan seluruh unit kerja di LAN dalam melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Memutuskan suatu informasi
dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap
konsekuensi.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila
informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak
dan tata cara bagi pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di
bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau
memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.
Meminta informasi kepada Perangkat PPID LAN
pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID LAN namun
dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi
unit kerja.