Menu Close

Keterbukaan informasi publik di era globalisasi saat ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Selain sebagai upaya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik juga menjadi alat kontrol masyarakat tentang bagaimana pemerintah mengelola anggaran negara.

Berpijak dari kondisi itu, setiap Badan Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Lembaga Administrasi Negara RI sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Kepala LAN No. 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Dengan terbentuknya PPID, maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asas Keterbukaan Informasi Publik:

  • Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
  • Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/ atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

 

PPID LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI terdiri dari :

  1. PPID Utama LAN Pusat;
  2. PPID Utama LAN Daerah; dan
  3. PPID Utama STIA LAN

PPID Utama LAN berkedudukan di :

  1. PPID Utama LAN Pusat berkedudukan di kantor LAN Jakarta, Jl. Veteran No. 10 Jakarta Pusat
  2. PPID Utama LAN Daerah berkedudukan di kantor PKP2A I LAN, PKP2A II LAN, PKP2A III LAN, dan PKP2A IV LAN
  3. PPID Utama STIA LAN berkedudukan di STIA LAN Jakarta, STIA LAN Bandung dan STIA LAN Makassar