STANDAR BIAYA LAYANAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna…
STANDAR BIAYA LAYANAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna…